3. KETIDAKJELASAN KONDISI KORBAN SAAT DIPINDAHKAN
Dalam dakwaan tidak diuraikan dengan tegas, apakah saat korban dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain, korban masih hidup atau sudah meninggal dunia. Hal ini sangat krusial dan menentukan pasal apa yang diterapkan. Jika saat dipindahkan korban sudah meninggal, maka unsur pembunuhan mungkin tidak terpenuhi, dan yang terjadi hanyalah penganiayaan atau sekadar penghilangan jejak. Ketidakjelasan ini membuktikan dakwaan disusun tidak teliti dan terburu-buru menyimpulkan semuanya sebagai pembunuhan berencana.
TUNTUTAN KEPADA MAJELIS HAKIM
Di akhir pembacaan Nota Perlawanan, Kuasa Hukum Imbo Tulung, S.H., M.H. & Partners memohon dengan sangat hormat kepada Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini pada 13 Mei 2026 mendatang, untuk:
1. Menyatakan Surat Dakwaan TIDAK DAPAT DITERIMA atau BATAL DEMI HUKUM, karena bersifat kabur, cacat formil, tidak cermat, dan melanggar ketentuan Pasal 143 KUHAP.
2. Atau setidaknya mewajibkan Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengubah dakwaan agar lebih jelas, rinci, dan sesuai fakta hukum yang ada, sebelum persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Keadilan bukan hanya soal mencari siapa bersalah, tapi juga memastikan siapa yang diadili, diadili dengan aturan yang benar. Prosedur yang benar adalah jaminan satu-satunya agar keadilan yang lahir adalah keadilan yang hakiki,” tutup argumen pembelaan.





