Kepala BKN Bungkam soal Dugaan Pemkab Kupang Mendapat Sanksi karena Pelantikan Melanggar NSPK

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tindakan BKN jika pelanggaran terbukti, Prof. Zudan menjawab singkat: “Kita akan melakukan pembinaan kepada Pemda sesuai berat dan ringan kasusnya.” Namun, saat ditanya hasil penelusuran, jawabannya tetap menggantung: “Masih on progres karena dicek satu per satu, dan hal ini sudah dibahas di BKN dengan Bupati.”

Tahapan Sanksi: Teguran hingga Peringatan
Dari dokumen yang dirangkum media ini, alur tindak lanjut BKN terhadap Pemkab Kupang mencakup enam tahapan, namun baru tiga yang teridentifikasi:
1. Temuan pelanggaran.
2. Pemberian teguran tertulis.
3. Peringatan tingkat I hingga III.
(Alur tindak lanjut yang dirangkum meliputi enam tahapan utama, yaitu:
(a) Temuan pelanggaran,
(b) Pemberian teguran tertulis,
(C) Peringatan tingkat I hingga III,
(D) Rekomendasi pembatalan mutasi,
(e) Penundaan layanan ASN, dan
(F) Pemberian sanksi kepala daerah jika diperlukan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, hingga 6 februari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa belum ada surat resmi dari BKN terkait sanksi.

Dampak Konkret di Lapangan

Sekda Mateldius ketika dikonfirmasi terkait Pelantikan 30/12)25 Masih meninggalkan berbagai masalah, Teldi telah mengakui sejumlah masalah yang muncul akibat pelantikan massal ini kepada media 6/2/2026 yakni:

Pos terkait