Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian subsider, para tersangka juga disangka melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Anton menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini dimulai pada 2021, kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 2022.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, yakni JS pada Juni 2025 serta MR dan RW pada Mei 2023.
Untuk posisi terakhir, tersangka RW ini sudah pensiun, dengan jabatan terakhir sebagai Kabid di RSUD Temanggung,” jelasnya didampingi Kasi Intel, Arif Hidayat.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Nuraisya Rachmaratri, menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini.
Penahanan ini menjadi langkah percepatan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi segera masuk ke tahap persidangan.
“Ini memang perkara yang harus segera kami selesaikan. Dan di hari ini sudah mulai proses percepatan terkait dengan proses yang lebih lanjut,” tambahnya.
Pantauan wartawan ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Temanggung pada pukul 17.39 WIB.
