Redaksi: Timor Raya
Kabupaten Kupang-NTT,– Seperti aliran sungai yang seharusnya mengalir tenang dari hulu ke muara, birokrasi pemerintahan daerah pun mestinya berjalan mulus dari satu pejabat ke pejabat berikutnya. Namun, di Takari, aliran itu tersendat. Sungai birokrasi yang biasanya mengalir lancar kini tertahan oleh batu besar bernama penolakan serah terima jabatan.
Kasus Camat Takari
Pada pelantikan massal 24 camat dan 17 lurah Kabupaten Kupang, Camat Takari, Murry Heru Cornelis Ratu Kore, SE, MSi, menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya, Chrisyanto Happy Loro DjaranJoera, STP. Alasannya sederhana namun sarat makna: ia belum menerima SK mutasi perorangan yang sah, dan menilai prosedur mutasi belum sepenuhnya sesuai regulasi.
Suara dari Takari
Di balik penolakan ini, ada wajah-wajah masyarakat Takari yang bertanya-tanya.
– Seorang staf kecamatan mengaku bingung: “Kami tidak tahu harus melapor ke siapa. Camat lama masih aktif, camat baru belum bisa bekerja.”
– Warga desa yang datang mengurus administrasi merasa terjebak dalam ketidakpastian: “Kami hanya ingin pelayanan cepat, tapi sekarang semua serba menunggu.”
– Tokoh masyarakat lokal menilai penolakan ini sebagai bentuk keberanian: “Pak Camat hanya ingin prosedur dijalankan dengan benar. Itu demi keadilan birokrasi.”
