Ahli Hukum: Ratukore Turun Jabatan, Wakil Bupati Harus Jelaskan Dasar Mutasi

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Dr. Johanis Tuba Helan menilai pelantikan dari Camat Takari ke Sekretaris Camat Amarasi Timur sebagai penurunan eselon. Ia meminta penjelasan hukum agar publik tidak bingung.

Kabupaten Kupang-NTT, — Pesawat yang Berbelok di Udara, Begitulah Analogi Rotasi Jabatan ASN di Kabupaten Kupang

Bacaan Lainnya

Murry Heru Cornelis Ratukore, SE, M.Si menilai pelantikan dirinya dari jabatan Camat Takari menjadi Sekretaris Camat Amarasi Timur sebagai bentuk penurunan posisi yang patut diduga sebagai hukuman terselubung. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Surat Keputusan Bupati Kupang Yosef Lede. Menurutnya, pelantikan pejabat struktural memang merupakan kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun apabila dilakukan tanpa dasar evaluasi kinerja yang objektif, maka berpotensi merendahkan marwah jabatan ASN.

Ahli hukum tata negara Dr. Johanis Tuba Helan turut memberikan pandangan. Menurutnya, secara struktur jabatan, posisi Sekretaris Camat berada di eselon IIIb, sedangkan Camat di eselon IIIa. “Dengan demikian, Pa’ Ratukore mengalami penurunan jabatan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mutasi normal seharusnya memindahkan pegawai ke jabatan yang setingkat atau lebih tinggi. Turun jabatan atau non-job biasanya merupakan bentuk hukuman disiplin atau akibat perampingan organisasi. “Supaya tidak menimbulkan kebingungan masyarakat, perlu penjelasan dari Ibu Wakil Bupati yang melantik, terutama soal dasar hukum mutasi dari jabatan yang lebih tinggi ke jabatan yang lebih rendah,” tegasnya.

Pos terkait