Proses Penyitaan Dikawal Oleh Aparat dan disaksikan Intansi terkait serat Awak Media
Penyitaan dilakukan langsung dilokasi tanah yang dikuasai secara Ilegal di kelurahan Oesapa, dengan pengamanan ketat dari Personel TNI AD Denpom IX /1 Kupang dan KOREM 161/Wira Sakti Kupang serta disaksikan lansung oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan BPN Kota Kupang pada Tanggal 28/5/2025.
Ada sebanyak 6 (enam) papan tanda penyitaan dipasang di titik-titik strategis lokasi yang dihubungkan dengan kawat berdiri untuk menandai batas lahan yang disengketakan.
Ada dugaan Negara yang dikuasai secara Ilegal mencapai 900 Milyar.
Lahan yang disita tersebut semula merupakan bagian dari proses tukar guling antara Pemerintah Daerah NTT dan Direktorat Pemasyarakatan NTT pada tahun 1975. Berdasarkan hasil penyidikan sementara’, kerugian negara akibat dari penguasaan secara Ilegal tanah tersebut diperkirakan mencapai 900 Milyar.
Kronologis Prose Tukar Guling
Awalnya, tanah seluas 40 ha di Kelurahan Oesapa diserahkan kepada Direktorat Pemasyarakatan sebagai pengganti lahan seluas 23,95 ha di Oebobo. Kemudian diterbitkan sertifikat resmi oleh Negara, yang dipecah menjadi sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (99.785 meter persegi ) dan Nomor 5 Tahun 1995 (264.340 meter persegi).





