Layar Hukum Akhirnya Berkembang: Mokris Lay Ditahan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Shirley juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

“Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan istri dan anak. Namun, fakta menunjukkan unsur penelantaran terpenuhi. Bahkan ada surat permohonan penahanan dari saksi korban, Ferry Anggi Widodo, yang menyatakan hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah maupun tempat tinggal,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Jeratan Pasal Berlapis

Menurut Kajari, perbuatan Mokris Lay berpotensi dijerat dengan pasal berlapis:
– Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Pasal 77B jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Pasal 428 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Suara Publik: Harapan dan Kritik
Penahanan ini disambut beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah aktivis perempuan di Kota Kupang menilai langkah Kajari sebagai bentuk keberanian yang patut diapresiasi.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak, mengatakan:
“Ini bukan sekadar penahanan seorang pejabat politik, tetapi pesan bahwa hukum berpihak pada korban. Istri dan anak-anak yang ditelantarkan akhirnya mendapat pengakuan bahwa penderitaan mereka nyata.”

Pos terkait