Kisruh pemilihan kepengurusan di Swastisari belum selesai. Masih ada gugatan internal, dan dua kubu sama-sama mengaku sah. Puskopdit selaku pemegang wewenang tertinggi bahkan sudah mengambil sikap dengan menunda pelantikan demi memberikan ruang penyelesaian konflik secara musyawarah.
Namun, Linus Lusi justru masuk mencampuri urusan, mengadakan acara pelantikan sepihak di luar forum RAT resmi, mengesahkan pihak yang satu kubu saja, dan mengabaikan keberatan ribuan anggota. Tindakan ini dinilai memperuncing konflik, mengabaikan hak suara anggota, dan menempatkan diri seolah lebih berkuasa dari lembaga koperasi sendiri.
5. TUDUHAN BERAT: MENGINGKARI SUMPAH JABATAN DAN DITUNTUT DIPERIKSA GUBERNUR
Poin yang paling krusial dan menyentuh aspek moral serta tanggung jawab jabatan adalah tuntutan resmi yang disampaikan Bildad Thonak kepada Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena. Melalui surat resmi dan pernyataan pers, Bildad menuntut Gubernur segera memanggil Linus Lusi melalui Inspektorat Daerah (IRDA) Pemerintah Provinsi NTT.
Tujuannya bukan hanya klarifikasi, tetapi untuk melakukan pemeriksaan lengkap dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena Linus Lusi dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya secara sakral di hadapan Gubernur saat pelantikan dirinya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM di Aula Eltari Kupang.
