“Saya datang bukan mau menyusahkan orang, saya mau minta keadilan. Saya sudah membantu mereka saat belum ada uang, tapi balasannya mereka tidak mau membayar. Mereka tidak menjalankan keputusan pengadilan dan tetap bilang itu urusan oknum padahal sudah jelas itu perjalanan dinas. Saya minta keadilan di Polda NTT.”
Kuasa Hukum Marsel Manek menegaskan:
“Sekwan, bendahara dan PPK bertindak atas nama lembaga, bukan atas nama pribadi. Memperalat pejabat untuk meminjam dana lalu menolak bertanggung jawab setelah uang terpakai, itu bukan sekadar ketidakpatuhan, melainkan upaya menghindari kewajiban hukum yang nyata. Putusan pengadilan sudah jelas mewajibkan lembaga membayar. Kami harap Polda NTT menindaklanjuti laporan ini agar keadilan ditegakkan.”
Karena tidak melaksanakan amanat putusan Pengadilan Negeri Atambua, maka pada tanggal empat September dua ribu dua puluh enam, kuasa hukum Marsel Manek bersama klien akhirnya mengajukan laporan atau pengaduan pada Polda Nusa Tenggara Timur.
EPILOG EDITORIAL
Memperalat Sekwan untuk meminjam uang demi kepentingan dinas lalu menolak bertanggung jawab dengan alasan itu urusan oknum, adalah bentuk pengkhianatan yang memakai jubah kekuasaan. Lily Yulianawati membantu saat DPRD Malaka belum punya dana, namun saat lembaga itu sudah berjalan dan punya anggaran sendiri, justru ia dikhianati. Putusan pengadilan bukanlah kertas yang bisa diabaikan sesuka hati. Itu adalah perintah hukum yang wajib dijalankan oleh setiap lembaga negara tanpa terkecuali. Masalah internal keuangan DPRD Malaka bukan alasan untuk tidak membayar utang yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Jika dana sudah cair maka dana itu harus sampai kepada pihak yang berhak menerima. Menutup mata dan telinga terhadap putusan hukum bukan hanya ketidakpatuhan, melainkan bentuk ketidakjujuran yang memakai kekuasaan sebagai tameng. Keadilan tidak boleh memihak kepada yang berkuasa, keadilan harus berpihak kepada kebenaran — bahwa uang itu dipakai untuk lembaga, maka lembaga yang wajib membayar.
