Lily Yulianawati bekerja sama dengan DPRD Malaka sejak 2015 dan meminjamkan dana untuk kegiatan dinas. Pinjaman Sebesar Rp. 2 Miliar sejak 2022 tidak ada pembayaran. Padahal Putusan Pengadilan Negeri Atambua mewajibkan lembaga membayar, bukan oknum. DPRD Malaka tetap menolak dan menyalahkan oknum. Setelah dua kali amanat tidak dijalankan, Lily akhirnya melapor ke Polda NTT pada 4 September 2026.
Ibarat tetangga yang baru membangun rumah belum punya dana lalu Anda bantu meminjamkan uang agar bisa berjalan. Bertahun tahun Anda bantu dengan tulus, lalu ketika rumah itu sudah berdiri tegak dan punya anggaran sendiri, mereka malah menolak membayar dan berkata itu urusan orang yang dulu memegang kunci, bukan urusan rumah. Padahal uang itu dipakai untuk keperluan seluruh penghuni rumah, bukan untuk orang per orang. Mengabaikan putusan pengadilan dan terus menyalahkan oknum sama dengan menikmati bantuan lalu menutup pintu ketika saatnya berterima kasih dan membayar utang.
KUPANG- TIMORRAYA– DPRD Kabupaten Malaka menolak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Atambua terkait pembayaran pinjaman dinas. Lily Yulianawati yang meminjamkan dana sejak 2015 akhirnya melapor ke Polda NTT pada 4 September 2026. Pimpinan DPRD hingga Bupati Malaka tetap beralasan itu urusan oknum, padahal pengadilan sudah memutuskan kewajiban berada pada lembaga. Dua kali proses amanat tidak diindahkan, sehingga laporan resmi diajukan demi keadilan.
