2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menjadi landasan pembatalan keputusan yang cacat wewenang, prosedur, atau substansi.
3. Peraturan BKN (No. 21/2017 & No. 7/2017): Mengatur tata cara pelantikan dan sumpah/janji ASN, yang wajib dipatuhi.
Alasan Kewenangan Pembatalan Pelantikan 1.041 Pejabat oleh BKN
– Pelanggaran NSPK: Pelantikan tanpa Pertek BKN dianggap melanggar standar manajemen ASN.
– Cacat Wewenang/Prosedur: Bupati melantik tanpa menunggu persetujuan teknis, sehingga keputusan bisa dibatalkan.
– Prinsip Meritokrasi: Pembatalan dilakukan demi melindungi karier ASN agar tetap berbasis kompetensi, bukan pelanggaran aturan.
Tindakan Administratif BKN
Selain pembatalan, BKN berwenang memberikan teguran, pemblokiran data kepegawaian, hingga memasukkan instansi ke daftar hitam pelanggar NSPK. Langkah ini bukan sekadar koreksi administratif, melainkan upaya menjaga integritas sistem meritokrasi ASN di Indonesia.
Penutup
Kasus ini ibarat pesawat yang sudah terbang tanpa izin resmi dari menara kontrol. Penumpang mungkin sudah duduk nyaman, kru sudah bekerja, tetapi penerbangan tetap dianggap melanggar aturan.
Demi keselamatan dan kepastian hukum, menara kontrol berhak memerintahkan pesawat kembali ke landasan.
