Pelantikan Ribuan Pejabat Kabupaten Kupang Tanpa Pertek BKN, Ahli: Batal Demi Hukum timor-raya.com20 Januari 202620 Januari 2026Dibaca 307 KaliReporter: Adrianus Ndu Ufi | Editor: Redaksi Timor Raya Begitu pula dengan pelantikan ribuan pejabat di Kabupaten Kupang: tanpa Pertek BKN, penerbangan birokrasi itu harus kembali ke titik awal, agar perjalanan ASN tetap berada di jalur hukum dan meritokrasi. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitIntimidasi Dokter di RS Leona: Tiga Anggota DPRD TTU Diduga Lakukan Perilaku Tidak Pantas, Keluarga Minta Diproses Etik dan HukumGubernur NTT, Melki Laka Lena: RAD API NTT 2025–2045 adalah Rute Terbang Masa DepanKasus Puskesmas Oesao, Tuntutan DiajukanJPU, Fakta Persidangan dan Lapangan Berbeda; Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan Hari IniDadan Hindayana Dijemput Kejagung Seusai Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Terkait Dugaan Penyimpangan MBGLayar Terkembang, Jangkar Ditarik: Saksi MS di Tengah Arus Kasus “Akun TikTok Lika Liku NTT”Dugaan Admin Akun Tik Tok Lika Liku NTT, Polemik Kasus GF, Penggeledahan dan Turbulensi di Maulafa-Kota Kupang