Pelantikan Ribuan Pejabat Kabupaten Kupang Tanpa Pertek BKN, Ahli: Batal Demi Hukum timor-raya.com20 Januari 202620 Januari 2026Dibaca 307 KaliReporter: Adrianus Ndu Ufi | Editor: Redaksi Timor Raya Begitu pula dengan pelantikan ribuan pejabat di Kabupaten Kupang: tanpa Pertek BKN, penerbangan birokrasi itu harus kembali ke titik awal, agar perjalanan ASN tetap berada di jalur hukum dan meritokrasi. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitLangkah Tegas Kapolres Kupang: Kasus Pencucian Pisang Cavendis, Digarap Ulang dari Nol, Keliru di Masa Lalu, Kebenaran Harus Mengemuka SekarangDua Kebenaran di Balik Pisang Cavendish, Gasper Bebas, Yohanes Lapor Ulang: Siapa Pelaku Sebenarnya yang Masih Berkeliaran?Turbulensi Dua Tuntutan! Kuasa Hukum Tersangka: Desakan PAW Bertentangan Undang Undang MPR DPR DPD dan DPRD, Tunggu Putusan PengadilanKasus Dokter Icha, Pasal Berganti Ganti, Keadilan Terombang Ambing, 3 Anggota DPRD TTU Diminta PAW, Kuasa Hukum: Penyidik Polda NTT Main Turbulensi HukumTurbulensi Kata Kata! Opini Robertus Salu Mengguncang Kuburan Dokter Icha Sudah Tiada, Ia Tidak Bisa Membela Diri Lagi!Turbulensi Keadilan! Keluarga Korban Bawa Kasus dr Icha ke Mabes Polri, Minta Digelar Ulang Demi Kebenaran yang Bersih dari Intervensi!