Pelantikan Tanpa SK: Antara Janji Jabatan dan Kebingungan ASN di Kabupaten Kupang

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kabupaten Kupang, 2 Januari 2026 

Pasca pelantikan 941 Pejabat Eselon, fungsional Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP serta Pengawas Sekolah oleh Bupati Kupang Yosef Lede pada 30 Desember 2025, suasana yang seharusnya penuh kepastian justru berubah menjadi ruang hening penuh tanda tanya. Sejumlah pejabat yang dilantik hingga kini belum mengetahui jabatan apa yang mereka emban, karena SK pengangkatan belum diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Potret Kebingungan di Lapangan
Bagi para pejabat yang baru saja berdiri di podium pelantikan, momen itu adalah puncak karier sekaligus awal tanggung jawab baru. Namun, tanpa SK, mereka seperti aktor yang sudah naik panggung tetapi tidak tahu naskah apa yang harus dimainkan.

Seorang kepala sekolah yang dilantik mengungkapkan,
“Kami sudah dilantik dengan penuh harapan, tapi sampai hari ini belum ada SK. Guru-guru bertanya kapan saya mulai memimpin, sementara saya sendiri tidak tahu harus menjawab apa.”

Seorang pejabat Puskesmas menambahkan,
“Saya ingin segera bekerja di Puskesmas, menyusun program pelayanan. Tapi tanpa SK, saya takut salah langkah. Rasanya seperti diberi kunci, tapi pintunya belum dibuka.”

Kebingungan ini bukan sekadar administratif. Ia menyentuh sisi psikologis ASN yang terbiasa bekerja dengan kepastian struktur. Tanpa SK, mereka ragu mengambil keputusan, takut melangkah salah, dan khawatir dianggap melanggar aturan.

Pos terkait