Masih Menurut Muhammad Ilham bahwa masih terdapat barang bukti bernilai ekonomis lainnya yang akan dilakukan pelelangannya tahun ini, yakni satu unit mobil Innova dan 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.174 M2 terletak di kelurahan Oesapa.
“Seluruh barang terpidana yang dilelang tersebut akan dijadikan pengurangan Uang Pengganti senilai Rp. 2.843.446.868,2 (dua milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah koma dua sen) subsidair 3 (tiga) tahun,” Lanjut Kajari Kupang di Oelamasi.
Langkah yang dilakukan Jaksa Eksekutor ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara terhadap Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.*





