Prof Zudan :Bila Proses Pelantikan Pejabat Di Kabupaten Kupang Tidak Sesuai NSPK, BKN Akan  Koreksi, Ahli Hukum Pelantikan Tidak Sah

3. Pengamat Ilmu Politik Undana Kupang, Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP., M.IP., menilai praktik pelantikan ASN secara kolektif tanpa Pertek perorangan perlu dievaluasi karena Tidak Sah

“Melihat aturan dan ketentuan yang berlaku, saya pikir praktik semacam ini perlu dievaluasi. Karena pelantikan ASN, baik untuk jabatan administrator, fungsional dan sebagainya itu merupakan representasi wajah pemerintah. Sehingga perlu untuk memperhatikan Undang-Undang dan aturan turunan yang berlaku. Agar tidak terkesan pelantikan ASN ini bagian dari politisasi dalam birokrasi,” tegas Yerianto kepada media melalui pesan WhatsApp.

Pos terkait