Ahli hukum tata negara Uncen mendesak BKN menelusuri pelantikan ASN Kabupaten Kupang, mengingat preseden pembatalan di Buton Selatan.
Seperti sebuah pesawat yang hendak lepas landas. Pilot harus memastikan seluruh instrumen berfungsi, bahan bakar cukup, dan jalur penerbangan sesuai prosedur.
Jika ada satu saja yang diabaikan, bukan hanya pesawat yang terancam, tetapi seluruh penumpang di dalamnya. Begitu pula dengan pelantikan ribuan pejabat ASN di Kabupaten Kupang oleh Bupati Yosep Lede: sebuah penerbangan besar yang harus tunduk pada aturan penerbangan bernama NSPK manajemen ASN.
Permintaan Tegas dari Akademisi
Ahli hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanis Tuba Helan, menegaskan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh benar-benar menelusuri pelantikan tersebut. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), maka BKN wajib melakukan koreksi dan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.
“ASN di Kabupaten Kupang memiliki hak yang sama dengan ASN di daerah lain. Jika di Buton Selatan BKN berani membatalkan pelantikan karena melanggar NSPK, maka prinsip itu harus berlaku di Kabupaten Kupang,” tegas Johanis.





