Dasar Hukum yang Mengikat
Pelantikan ASN tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah regulasi yang menjadi “menara kontrol” penerbangan birokrasi ini:
– Perpres No. 116 Tahun 2022: Memberikan mandat kepada BKN untuk mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK.
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menegaskan sistem merit sebagai dasar manajemen ASN, menekankan integritas, kompetensi, dan kinerja.
– PermenPANRB No. 17/2021, No. 13/2019, No. 1/2023, dan No. 8/2021: Mengatur penyetaraan jabatan, pengusulan jabatan fungsional, serta sistem manajemen kinerja ASN.
Dengan dasar hukum ini, BKN memiliki kewenangan administratif mulai dari peringatan tertulis, pemblokiran data kepegawaian, pencatatan instansi pelanggar, hingga pembatalan keputusan pelantikan.
Preseden Buton Selatan
Kasus di Kabupaten Buton Selatan menjadi contoh nyata. Pada Februari 2025, pelantikan sejumlah pejabat ASN oleh Penjabat Bupati Ridwan Badallah dinyatakan cacat prosedur karena tidak melalui pertimbangan teknis BKN. Akibatnya, BKN mengeluarkan surat pengawasan yang memerintahkan pembatalan SK pelantikan dan pengembalian pegawai ke jabatan semula.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa BKN tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga prinsip meritokrasi dan melindungi karier ASN dari keputusan politik yang melanggar aturan.





