Sekda Teldi Sanam: Gaji ASN-PPPK Kupang Akan Dibayar, Tapi Waktunya Belum Pasti — DPRD Angkat Bicara

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kondisi ini semakin rumit karena hingga kini para kepala sekolah SD dan SMP yang telah dilantik belum melaksanakan tugas di jabatan baru. Alasannya, SK pengukuhan mereka belum bisa diunggah ke sistem untuk memperjelas posisi.

Informasi lain menyebutkan, beberapa pimpinan OPD sejak pertengahan Januari berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya ini dilakukan agar pengukuhan OPD yang dilebur bisa segera mendapat persetujuan.

Bacaan Lainnya

DPRD Angkat Bicara

Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, menegaskan bahwa penggabungan OPD wajib diikuti dengan pengukuhan pegawai melalui SK Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Penggabungan OPD bukan sekadar perubahan nama. Harus ada asas kepastian hukum. Legitimasinya wajib melalui pengukuhan kembali. Ini bukan urusan rumah tangga atau perusahaan pribadi,” tegas Anton.

Ia menambahkan, restrukturisasi organisasi memang tidak mempengaruhi gaji pokok, tetapi bisa menimbulkan keterlambatan pembayaran serta mengganggu tunjangan tambahan.

“Saya berharap pemerintah daerah berbesar hati mengakhiri polemik ini. Jangan ego kemudian korbankan pegawai kita dan ujung-ujungnya rakyat jadi korban,” ujarnya.

Anton juga menyoroti bahwa penundaan pengukuhan OPD membuat Pemkab Kupang kini berada dalam masa koreksi oleh BKN.

Pos terkait