Untuk itu, saya (Dedy Manafe) mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Hukum DPR RI bertindak tegas dan cepat menangani fenomena ini. Jika pembuat dan penegak hukum sendiri melanggar hukum, bagaimana rakyat bisa percaya? Hanya dengan penegasan yang tegas, makna Negara Hukum dan semboyan Hukum sebagai Panglima benar-benar bisa dibaca, dipahami, dan dirasakan kebenarannya oleh seluruh masyarakat.
Kasus ini kini menjadi ujian besar: apakah Kejaksaan tetap mempertahankan langkah yang jelas-jelas dilarang undang-undang, atau segera mengoreksi diri, menarik permohonan kasasi, dan kembali menjadi teladan penegak hukum yang patuh aturan, sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
#TurbulensiHukum2025
#KasasiDilarangUU
#NegaraHukumIndonesia
#HukumSebagaiPanglima
#KepatuhanPenegakHukum
