Suka Duka Alex Riwu Kaho di Balik Kasus Tipikor Bank NTT

“Tersangka Alex Riwu Kaho dijerat pasal Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Roch.

Suasana ruangan hening sejenak. Para jurnalis sibuk mencatat, sementara kamera televisi menyorot wajah Roch yang penuh ketegasan.

Pembelaan Sang Advokat
Di sisi lain, penasehat hukum Alex, Apolos Djara Bonga, tampil lantang membela kliennya. Dengan suara tegas, ia menegaskan bahwa Alex tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi MTN SNP.

“Tidak pernah ada aliran dana yang masuk ke klien kami,” ujar Apolos.

Menurutnya, ada perbedaan pandangan terkait unsur kehati-hatian yang dinilai penyidik.

“Unsur kehati-hatian yang dinilai penyidik, menurut kami ada perbedaan,” jelasnya.

Sebagai Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI), Apolos memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Saat ini kami akan melakukan koordinasi sebelum melakukan upaya hukum,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Alex masih menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT. Saat itu, Bank NTT melakukan pembelian produk Medium Term Note (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar.

Tim Pidsus Kejati NTT telah memeriksa 73 saksi, termasuk ahli, untuk mengungkap konstruksi kasus yang disebut merugikan keuangan daerah.

Pos terkait