Tambang Emas Ilegal di Penyangga Taman Nasional, WALHI NTT: Sumba Bukan Pulau Industri Ekstraktif

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Seperti api yang membakar akar kehidupan, praktik tambang emas ilegal di Sumba Timur merusak hulu DAS, memicu konflik agraria, dan mengancam keberlanjutan generasi mendatang.

Waingapu-NTT, 21 Februari 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan keprihatinan serius atas aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah desa penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur. Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, melalui Divisi Hukum Yulianto Behar Nggalimara, menegaskan bahwa praktik tersebut mengancam fungsi vital kawasan hulu yang menjadi penopang sistem tata air, habitat spesies endemik, serta benteng ekologis terhadap kekeringan di Pulau Sumba.

Bacaan Lainnya

Tambang ilegal ditemukan di Desa Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, dan Praibokul. Kawasan ini merupakan hulu enam daerah aliran sungai (DAS) utama: Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul, dan Nggongi. Enam DAS tersebut menopang kehidupan hampir 50 persen wilayah administratif Sumba Timur, meliputi 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan.

Meski dilakukan secara manual, aktivitas tambang tetap menimbulkan dampak serius berupa deforestasi, erosi, sedimentasi sungai, kerusakan mata air, hingga potensi pencemaran merkuri dan sianida. WALHI menilai risiko ini mengancam ketahanan air, pangan, dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Pos terkait