Mel Baun terhempas dari SD GMIT Oenesu, Dugaan Terlibat Penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Pendeta

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

KABUPATEN KUPANG-NTT,  – Seperti bidak catur yang digerakkan bukan karena strategi permainan, melainkan karena bisikan dari luar papan, mutasi ASN di Kabupaten Kupang menyeret Kepala Sekolah SD GMIT Oenesu, Mel Baun, jauh ke pedalaman Amfoang Timur berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang pada Rabu (18/02). Para anggota DPRD mempertanyakan dasar objektif mutasi tersebut dan menegaskan agar kebijakan ditinjau ulang bila terbukti melanggar Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK).

Bacaan Lainnya

Dugaan Intervensi Pdt GMIT

Mel Baun sebelumnya membenarkan mutasi yang menimpanya, meski meminta Media  agar kasus itu dirahasiakan karena sedang menempuh proses klarifikasi. Ia mengungkapkan dugaan kuat bahwa mutasi tersebut terkait perbedaan pandangan dengan Pdt GMIT berinisial YA, yang diketahui dekat dengan Bupati Kupang Yosef Lede.

Menurut Mel, persoalan mendasar bermula dari sikap Pdt YA yang meminta perpanjangan periode masa pelayanan, meski keputusan musyawarah majelis jemaat menegaskan hanya satu periode.
“Memang ada pro dan kontra; sebagian besar menolak, sementara sebagian lagi ingin memperpanjang. Tapi sesuai keputusan majelis jemaat, pelayanan Pendeta di Gereja itu hanya cukup satu periode,” ungkap Mel dengan nada kecewa.

Pos terkait