Unsur PMH Terpenuhi, Kasus Dugaan Gratifikasi Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Naik Status Dik

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Andrew Keya,Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Oelamasi , – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengatakan bahwa Kasus dugaan tindak pidana dugaan gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang, naik status.

Menurut Kasi Pidsus bahwa, Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dana BOK ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik), setelah dilakukan gelar perkara secara internal oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan (lid) awal, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

“Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik), karena telah terpenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew P. Keya, Kamis 01 Mei 2025.

Setelah ditingkatkan status dari Penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik), kata Kasi Pidsus, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang terus melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.

Pos terkait