Hal itu dilakukan, lanjut Kasi Pidsus, untuk memperkuat bukti dan atau unsur tindak pidana dalam kasus dugaan gratifikasi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
“Saat ini, penyidik terus melakukan pemanggilan saksi – saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini.
Dalam kasus ini, lanjut dia, saksi – saksi yang telah diperiksa diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Robert Amheka dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Terkait dengan penyidikan, tambah dia, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh atau lebih detail terkait kasus dugaan gratifikasi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
“Soal materi penyidikan itu tidak bisa diungkapkan kepada publik. Intinya bahwa kasus dugaan tindak pidana dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang terus didalami oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang,” tutup Andrew Keya.
Terpisah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Robert Amheka yang dihubungi media ini enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
