Kabupaten Kupang dan Luka Lama Pelayanan Kesehatan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

BPK menemukan kekurangan tenaga medis, prasarana tak layak, dan Puskesmas terpencil yang tak tersentuh tarif kapitasi khusus.

Editorial Redaksi Timor Raya 

 

Seperti sebuah tempayan kosong di tengah musim kemarau, layanan kesehatan di Kabupaten Kupang tampak ada, namun tidak mampu menampung kebutuhan dasar masyarakat. Air yang seharusnya menghidupi justru menetes sedikit demi sedikit, meninggalkan warga di daerah terpencil dengan dahaga panjang akan hak kesehatan yang dijanjikan regulasi.

Temuan BPK menegaskan tiga luka lama yang belum sembuh:

1. Tenaga medis dan tenaga kesehatan masih jauh dari standar minimal.

2.  Prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas belum layak dan belum optimal untuk pasien JKN.

3. Puskesmas terpencil belum diusulkan menerima tarif kapitasi khusus, padahal regulasi membuka ruang insentif.

Padahal, regulasi nasional sudah jelas:
– UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar.

– Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang JKN menjamin hak peserta atas layanan bermutu.
– Permenkes No. 6 Tahun 2022 menegaskan dana kapitasi harus menjangkau fasilitas di daerah terpencil.

Penutup

Kupang ibarat sebuah pesawat dalam turbulensi: penumpang (masyarakat) gelisah, prasarana kokpit (Puskesmas dan RSUD) rapuh, dan kru (tenaga medis) tidak cukup.Tanpa pilot yang sigap (kepemimpinan Dinas Kesehatan dan Bupati), pesawat bisa kehilangan arah.

Pos terkait