Editorial Redaksi Timor Raya
Pakar hukum, warga, dan data resmi bersuara: saatnya DPRD dan rakyat Berikan Sanksi Politik
Pemerintahan Kabupaten Kupang hari ini ibarat tempayan kosong di tengah kemarau panjang. Tempayan itu ada, berdiri di halaman rumah rakyat, namun retak dan tak mampu menampung air kehidupan. Regulasi nasional yang menjanjikan hak kesehatan dan pelayanan publik seakan hanya menetes sedikit, lalu hilang di celah-celah birokrasi. Rakyat menunggu, tetapi dahaga mereka tak terjawab.
Gambar ini menampilkan tempayan tanah liat besar yang retak dan kosong, berdiri di tengah padang tandus dengan matahari terik di atasnya. Ia melambangkan layanan publik yang ada namun tidak mampu menampung kebutuhan rakyat.
Satu Bulan, Dua Surat Teguran
Dalam rentang satu bulan, Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Bupati Yosep Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki menerima dua surat penting dari dua lembaga negara: Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bersamaan dengan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan surat bernomor 802/B/S/DJKPN-VI.KUP/PPD.02/12/2025 yang mengungkap tiga masalah mendasar dalam layanan kesehatan di Kabupaten Kupang:
1. Kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Puskesmas dan RSUD.
