Gubernur dan Wagub NTT Sahkan Pergub Nomor 53/2025: Kadis Pendidikan Jelaskan Tujuan dan Latar Belakang Iuran Pengembangan Pendidikan

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Ambrosius Kodo,S.Sos,M.M, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT

Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo,SSos,M.M memberikan penjelasan resmi terkait pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Regulasi ini merupakan inisiatif Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT yang telah disetujui oleh DPRD NTT dan mulai diberlakukan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh provinsi.

Latar Belakang dan Tujuan Pergub IPP

Menurut Kadis Pendidikan, Pergub ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan sistem pendanaan pendidikan yang transparan, adil, dan akuntabel. Selama ini, banyak sekolah menarik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, membuka celah bagi praktik pungutan liar dan pengelolaan dana yang tidak terpantau.

“Pergub ini hadir untuk menghapus ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan sekolah. Semua bentuk pungutan kini harus berdasarkan regulasi yang sah dan dilaporkan secara terbuka,” jelas Kadis. Kepada Media,Selasa 4/11/2025

Tujuan utama dari Pergub ini adalah:
– Meningkatkan kualitas layanan pendidikan di tingkat menengah atas dan luar biasa.
– Menjamin keadilan sosial, dengan membebaskan siswa dari keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar IPP.
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan melalui kontribusi yang terukur dan tidak memberatkan.

Pos terkait