Kabupaten Kupang –Seperti seorang nahkoda yang harus sigap mencari jalur aman ketika kapal terjebak badai, pemerintah daerah juga dituntut bijak mencari solusi ketika gaji PPPK tertunda. Badai itu adalah keterlambatan transfer dana dari pusat, sementara kapal yang harus tetap berlayar adalah kehidupan para pegawai yang menanti hak mereka.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, keresahan melanda ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Gaji bulan November dan Desember yang belum cair membuat banyak keluarga harus menahan napas di tengah kebutuhan yang meningkat.
Di tengah situasi ini, Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang, angkat bicara. Melalui sambungan telepon, ia meminta Bupati dan Sekda agar bijak dalam menyikapi keterlambatan pembayaran gaji PPPK. Menurutnya, Bupati Yosef Lede dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam seharusnya bisa mencari solusi alternatif bila dana transfer dari pusat terlambat.
“Belanja gaji dan tunjangan adalah pos prioritas yang sifatnya mengikat. Pemerintah wajib memastikan hak pegawai terpenuhi. Kalau transfer pusat terlambat, bisa ditanggulangi dari Pendapatan Asli Daerah atau pos pendapatan lain,” tegas Anton.
