Bansos Tahap Tiga di Mata Air Lancar tapi Masih ada yang Tereliminasi

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

“Dana ini adalah amanah dari negara untuk membantu meringankan beban kebutuhan pokok keluarga. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk membeli beras, lauk pauk, atau keperluan sekolah anak, malah dialokasikan untuk hal-hal yang tidak mendesak,” ujar Elia Luluporo.

 

Bacaan Lainnya

Klarifikasi Pendamping PKH: Perubahan Data Pusat

Kepala Desa juga menyampaikan kekecewaan atas adanya KPM yang sebelumnya menerima bantuan namun tereliminasi di Tahap III. Menanggapi hal ini, Pendamping PKH Desa Mata Air, Neczi Elieser Lakusaba, memberikan penjelasan.

“Perubahan daftar penerima adalah kewenangan penuh dari pihak pusat dan biasanya dikarenakan adanya perubahan status desil KPM setelah melalui proses verifikasi dan validasi data terkini,” jelas Neczi.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa perlu segera melakukan pengusulan ulang melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar KPM yang masih layak dapat kembali terdaftar.

 

21 KPM Gagal Salur: Faktor dan Transparansi

Dari total 470 KPM yang terdata, sebanyak 21 KPM dinyatakan gagal salur. Penyebabnya antara lain:
– Anggota keluarga terdeteksi sebagai TNI, Polri, PNS, atau PPPK.
– Perpindahan domisili permanen dari Desa Mata Air.

Sebagai bentuk transparansi, dibuat Berita Acara Gagal Salur yang ditandatangani Kepala Desa Mata Air.

Pos terkait