Tugas dan Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan
Agar KPM yang layak tidak menjadi korban akibat kesalahan sistem, berikut peran penting para pemangku kepentingan:
– Pendamping PKH Desa Mata Air
– Melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi KPM.
– Memberikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan data.
– Mengusulkan ulang KPM layak melalui DTKS.
– Kepala Desa Mata Air
– Menjamin transparansi data penerima bansos di tingkat desa.
– Menandatangani berita acara gagal salur sebagai bentuk akuntabilitas.
– Mengimbau masyarakat untuk menggunakan bansos sesuai kebutuhan pokok.
– Camat Kupang Tengah
– Mengawasi pelaksanaan bansos di seluruh desa dalam wilayah kecamatan.
– Menjadi penghubung antara desa dan dinas sosial kabupaten.
– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang
– Memastikan validasi data DTKS di tingkat kabupaten.
– Menindaklanjuti laporan desa terkait KPM yang layak namun tereliminasi.
– Bupati Kupang
– Menetapkan kebijakan daerah untuk memperkuat akurasi data penerima bansos.
– Menginstruksikan camat dan kepala desa agar aktif melakukan pengawasan.
– Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT
– Mengkoordinasikan kabupaten/kota dalam pemutakhiran DTKS.
– Menyampaikan laporan ke Kementerian Sosial terkait kendala di lapangan.





