Gaji PPPK Tertahan Dua Bulan, Jawaban Bupati Kupang Yosef Lede Justru Balik Bertanya

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Pernyataan itu menjadi tanda bahwa kas daerah saat ini kosong untuk membayar PPPK. Harapan mereka bergantung pada “belas kasihan” dari pusat.

Klarifikasi Bupati Kupang
Ketika diminta tanggapan sebagai kepala daerah, Bupati Kupang Yosef Lede justru balik bertanya lewat Pesan WhatsApp:

Bacaan Lainnya

“Yang bilang tidak bayar siapa? Kan besok belum libur, kecuali besok sudah libur baru ditanyakan.”

Namun ketika diminta memberikan kepastian kapan hak PPPK akan dibayarkan, Yosef Lede hanya menegaskan bahwa hak-hak ASN harus dibayar, tanpa menyebut secara spesifik hak PPPK.

Jawaban itu menambah kesan bahwa posisi PPPK masih berada di ruang abu-abu: diakui sebagai abdi negara, tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam komitmen kepala daerah.

Ironi Abdi Negara
Secara hukum, PPPK memiliki kedudukan setara dengan ASN. Simbol Korpri yang mereka kenakan saat pengangkatan adalah tanda kesetaraan itu. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: potongan gaji, ancaman dirumahkan, hingga penundaan pembayaran.

Di tengah semangat pelayanan publik, mereka justru harus berhadapan dengan ketidakpastian yang menggerus martabat.

Suara dari Barisan Bawah
Seorang PPPK menyampaikan usul kepada Bupati, Wakil Bupati, dan 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang:

Pos terkait