Meski peta regulasi sudah jelas, janji distribusi SK Pertek tak ditepati, pejabat terombang-ambing di tengah arus birokrasi BKN
Editorial Redaksi Timor Raya
Seperti sebuah kapal yang sudah memiliki peta dan kompas, perjalanan mutasi ASN di Kabupaten Kupang seharusnya melaju tanpa perlu berhenti di dermaga untuk bertanya arah. Peta itu adalah regulasi: Peraturan Presiden, Surat Edaran Menpan RB, dan Surat Edaran BKN. Kompasnya adalah Pertek BKN kolektif maupun by name dan by jabatan yang sudah tersedia sebelum pelantikan 30 Desember 2025. Namun, kapal birokrasi ini justru memilih singgah, berkonsultasi kembali, dan menunda perjalanan.
Fakta Konsultasi dan SK
– Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenty, bersama Asisten 3 Piter Sabaneno dan Bupati Kupang Yosef Lede, melakukan konsultasi ke BKN terkait keabsahan SK mutasi promosi dan pemberhentian.
– Padahal, SK Bupati Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tanggal 30 Desember 2025 Telah dijadikan dasar hukum Serah Terima Jabatan
– Janji Kepala BKPSDM untuk membagikan SK Pertek perorangan dan kolektif mulai 5 Januari 2026 tidak ditepati.
– Fakta di lapangan:
– Ada pejabat yang sudah melakukan serah terima jabatan (Sertijab) dengan SK yang sama untuk dua peristiwa berbeda: pemberhentian dan pengangkatan.





