Usul dan Saran
– Kepastian hukum harus ditegakkan: SK yang sudah ditandatangani Bupati tidak perlu dikonsultasikan ulang bila regulasi sudah jelas.
– Transparansi distribusi SK Pertek: segera dibagikan agar tidak menimbulkan spekulasi dan dualisme jabatan.
– Penyesuaian dengan Perda baru: pelantikan harus sinkron dengan struktur perangkat daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
– Pengawasan publik: DPRD, media, dan masyarakat sipil perlu mengawal agar mutasi ASN tidak menjadi arena tarik ulur kepentingan.
Kapal Mutasi ASN Kabupaten Kupang Tersendat di Dermaga Konsultasi BKN





