Kapal Mutasi ASN Kabupaten Kupang Tersendat di Dermaga Konsultasi BKN

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Ada pejabat yang belum Sertijab karena satu jabatan diisi oleh dua orang sekaligus.

– Belasan pejabat dilantik di kantor yang sudah dilebur ke dinas lain sesuai Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Susunan Perangkat Daerah, berlaku sejak 1 Januari 2026.

Aturan yang Menjadi Rujukan
1. Peraturan Presiden tentang Manajemen ASN – mengatur mutasi, promosi, dan pemberhentian.

2. Surat Edaran Menpan RB – menegaskan prosedur mutasi tidak perlu dikonsultasikan ulang jika Pertek sudah terbit.

3. Surat Edaran BKN – memperkuat bahwa SK mutasi sah bila didasarkan pada Pertek kolektif maupun by name.

4. Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 – mengatur susunan perangkat daerah, sehingga pelantikan harus menyesuaikan struktur baru.

Kutipan Penting
– “Mutasi ASN adalah hak prerogatif kepala daerah sepanjang sesuai regulasi yang berlaku.” – (Surat Edaran BKN)

– “Serah terima jabatan adalah dua peristiwa berbeda: pemberhentian dan pengangkatan.”

– (Pedoman BKN tentang Sertijab)

Penutup
Seperti menanam pohon di tanah yang sudah digemburkan, mutasi ASN seharusnya tumbuh dengan akar kuat tanpa perlu dicabut kembali untuk ditanyakan apakah tanahnya sah. Konsultasi yang berlarut-larut justru membuat pohon birokrasi layu sebelum berbuah.

Pos terkait