Dana transfer pusat baru masuk untuk satu bulan, sisanya menunggu, Pemerintah Kabupaten Kupang mengajak masyarakat memahami tata kelola APBD sesuai aturan.”
Kabupaten Kupang-NTT, –Seperti kapal yang harus menunggu izin sandar di pelabuhan sebelum menurunkan muatan, pemerintah daerah juga harus menunggu transfer dana dari pusat sebelum bisa membayar gaji PPPK. Kapal sudah siap, muatan sudah ada, tapi dermaga belum memberi lampu hijau.”
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, keresahan melanda ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Gaji bulan November dan Desember yang belum cair membuat banyak keluarga harus menahan napas di tengah kebutuhan yang meningkat.
Di tengah riak kritik dari DPRD dan masyarakat, Bupati Kupang Yosef Lede akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat.
“Sumber pembiayaan gaji PPPK adalah dana transfer dari pusat. Keterlambatan terjadi karena transfer belum masuk. Setelah dicek, dana yang sudah masuk baru cukup untuk satu bulan. Satu bulan berikutnya masih menunggu transfer berikutnya. Namun per Jumat, 19 Desember 2025, gaji segera ditransfer ke rekening PPPK,” jelas Yosef Lede.





