Kritik dan Usulan: Antara Harapan dan Regulasi
Sebelumnya, anggota DPRD Anton Natun mengusulkan agar pemerintah daerah menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pos pendapatan lain untuk menanggulangi keterlambatan. Usulan ini dianggap sebagai solusi darurat demi menjaga hak pegawai.
Namun, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengakomodir usulan tersebut.
“Kalau ditanggulangi dari PAD, lalu pemerintah pusat tidak jadi transfer, siapa yang bertanggung jawab? Itu pasti menjadi temuan karena penggunaan uang tidak sesuai peruntukan. Tata kelola keuangan daerah harus sesuai undang-undang dan aturan lain. Jadi kritik boleh, tapi harus dipahami konteks regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten Kupang tidak anti kritik. Justru ia mengajak anggota dewan, masyarakat, dan kelompok sosial untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Kami terbuka terhadap kritik berupa usul dan saran. Tapi mari sama-sama memahami bahwa tata kelola APBD tidak bisa keluar dari aturan hukum. Pemerintah tidak anti kritik,” ujar Yosef.
Human Interest: Menunggu dengan Gelisah
Di balik perdebatan teknis, wajah-wajah PPPK tetap menanti kepastian. Seorang guru honorer yang baru diangkat PPPK mengaku harus menunda rencana membeli perlengkapan sekolah anaknya. Seorang tenaga kesehatan di desa terpencil berkata, “Kami tetap bekerja melayani masyarakat, tapi hati kami gelisah karena belum tahu kapan gaji cair.”





