Semuel juga memastikan bahwa SK kolektif maupun individu dapat diambil mulai 5 Januari 2026 di BKPSDM. “Pelantikan itu sah sesuai peraturan yang berlaku. Tidak benar isi bahwa tidak ada Pertek,” ujarnya.
Fakta di Lapangan
Namun, Senin 5 Januari 2026, seorang pejabat bernama Demus (50) mendatangi kantor BKPSDM untuk mengambil SK perorangan. Harapan yang dibawa dari rumah berubah menjadi kekecewaan. SK yang dijanjikan tidak ada di BKPSDM, melainkan berada di ruang Bupati Kupang.
“Saya datang menghadap dan minta SK perorangan di Pak Semuel Tinenti, tapi bilang SK ada di Meja 01. Kalau begini caranya maka kami dapat Pemberi Harapan Belum Pasti,” ungkap Demus dengan nada kesal saat diwawancara lewat telepon.
PHBP: Pemberi Harapan Belum Pasti
Fenomena ini menimbulkan label baru: Kepala BKPSDM sebagai Pemberi Harapan Tidak Pasti (PHTP). Sebuah kategori yang lahir dari ketidakselarasan antara janji dan kenyataan, antara kata-kata yang diumbar dan fakta yang ditemui.
Penutup
Seperti petani yang menatap langit mendung, berharap hujan turun untuk menyuburkan ladang, para ASN Kupang menunggu SK sebagai tanda kepastian. Namun, mendung itu hanya bergelayut tanpa menurunkan hujan. Harapan tetap ada, tetapi kepastian masih tertahan di awan. Dan seperti petani yang tak bisa menanam tanpa hujan, ASN pun tak bisa melangkah pasti tanpa SK yang dijanjikan.





