Kabupaten Kupang, 4 Januari 2026 — Seperti kapal besar yang berlayar meninggalkan dermaga tanpa terlebih dahulu melepaskan sauh, pelantikan 1.041 pejabat eselon dan fungsional di Kabupaten Kupang kini diduga menyisakan simpul hukum yang belum terurai. Bupati Kupang disebut melantik ribuan pejabat tanpa menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi, promosi, atau pemberhentian dari jabatan lama.
Akibatnya, para pejabat yang sudah bersumpah di podium pelantikan masih tercatat aktif di jabatan lama dalam aplikasi My ASN dan E-Kinerja. Sistem digital yang seharusnya menjadi penopang transparansi justru memperlihatkan ketidakselarasan antara seremoni dan administrasi.
Suara dari Lapangan: Antara Bingung dan Ragu
Media ini mencoba membuktikan dugaan tersebut dengan menghubungi sekitar 150 pejabat yang dilantik. Jawaban mereka hampir seragam: status jabatan belum berubah.
“Ketika saya cek status jabatan di Aplikasi My ASN dan E-Kinerja ternyata saya belum tercatat pada jabatan baru. Jadi bingung, karena saya sudah dilantik untuk jabatan baru, kok masih tercatat jabatan lama saya,” ungkap seorang pejabat dengan nada heran.
Seorang Pejabat yang diberhentikan tidak mau di tuliskan nama nya, Sebut saja Tomas, Mengakui bahwa dirinya di Nonjobkan dari jabatan tapi di Aplikasi My ASN dan E-Kinerja masih tercatat pejabat aktif.





