Usulan Pemotongan Gaji Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Kupang: Solidaritas atau Sekadar Panggung Politik

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Langkah pemotongan gaji pejabat untuk menutup defisit TKD Rp150 miliar dinilai belum menyentuh akar permasalahan

Redakasi Timor-raya.com
Tanggal: 9 Desember 2025

Kabupaten Kupang, – Usulan Bupati Kupang bersama Fraksi PSI dan Fraksi PKB untuk memotong gaji Bupati, Wakil Bupati, dan 35 anggota DPRD sebesar 50% demi menutup defisit TKD Rp151 miliar menuai perhatian publik. Langkah ini diklaim sebagai bentuk solidaritas agar pegawai PPPK tidak kehilangan gaji atau bahkan dirumahkan. Namun, benarkah solusi ini cukup?

Angka yang Tidak Menjawab Defisit
Hitungan menunjukkan:
– Gaji Bupati Rp. 2,1Juta, 50%: Rp. 1,050 Juta
– Gaji Wakil Bupati Rp. 1,8Juta, 50%: Rp. 900ribu
– gaji Anggota Rp. 4.599.200, 50%: Rp. 2.299.200
– Potongan 50% dari Gaji Bupati, Wakil Bupati, 35 Anggota DPRD pada Tahun 2026 (12bulan) sebesar Rp. 959.664.000 angka yang jauh dari defisit 150M sehingga Usulan Bupati Kupang, yang di setujui Fraksi PSI dan Fraksi PKB kategori Pencitraan.

Usulan Bupati Kupang perlu direvisi dengan Usulan terbaru

Pemotongan Gaji, Tunjangan Bupati, Wakil Bupati, Plus Biaya Penunjang Bupati dan wakil Bupati dan 35 Anggota DPRD sebesar 50%

Perhitungan Usulan ini
– Pemotongan gaji dan tunjangan 50% dari 35 anggota DPRD
Gaji dan Tunjangan Rp. 39.099.200 per anggota perbulan 
– Jumlah Potongan Rp. 19.549.600 per anggota
Jumlah potongan 35 Orang pada tahun 2026 sebesar Rp. 8.210.832.000
– Gaji dan Tunjangan Bupati Rp. 5.880.000
– Gaji dan tunjangan Wakil Bupati Rp.5.580.000
Total potongan 50% gaji dan tunjangan Bupati dan wakil Bupati pada tahun 2026. Sebesar Rp. 68.760.000
– Tunjangan Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar 0,04% x Rp. 106.000.000.000 = Rp 4,240 M perbulan
– Total Potongan 50% dari Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2026 sebesar Rp. 50,880 M
Total Potongan Gaji dan tunjangan, 35 Anggota DPRD, Gaji,tunjangan dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 59.159.592.000

Pos terkait