Kampanye Stiker Anti Korupsi di Oelamasi dirangkai dengan Proyek Mangkrak di 24 Kecamatan
Oelamasi, 9 Desember 2025
Hari Anti Korupsi Internasional tahun ini terasa berbeda di Kabupaten Kupang. Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H., bersama jajaran turun langsung ke Kantor Bupati, DPRD, Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan di Oelamasi. Mereka membagikan stiker bertuliskan pesan “Stop Korupsi, Selamatkan Masa Depan” kepada pegawai dan masyarakat.
“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak. Melalui kampanye ini, kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa pembangunan harus bersih dari praktik korupsi,” ujar Yupiter di sela kegiatan.
Stiker sederhana itu menjadi simbol komitmen Kejari Kupang untuk menegakkan integritas. Pesan yang dibawa bukan sekadar slogan, melainkan peringatan keras bahwa hukum akan menindak siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat.
Jejak Tegas Sejak Dilantik
Sejak dilantik pada 30 Juli 2025, Yupiter Selan sudah menorehkan langkah besar. Kejari Kupang menetapkan 10 tersangka dari empat proyek berbeda:
– Enam orang dari proyek sumur bor Oenuntono.
– Dua orang dari gedung mangkrak Puskesmas Oesao.
– Satu orang dari gratifikasi Dana BOK.
– Satu orang dari kasus Dana Desa.





