Kota Kupang,- Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, menetapkan Bank Jawa Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT.
Keputusan penetapan Bank Jawa Timur sebagai PSP II ditetapkan ketika Gubernur NTT Melki Laka Lena memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang berlangsung di aula Sasando Kantor Gubernur NTT Kamis,4/9/2025.
Gubernur Melki menyatakan bahwa secara resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT.
penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp.3 triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Mereka masuk dengan nilai investasi sebesar Rp.100 miliar. Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp.3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah yang sehat dan kompetitif,” ungkap Gubernur Melki.
Pemerintah Provinsi NTT tetap menjadi pemegang saham pengendali utama (PSP 1), sementara Bank Jatim hadir sebagai mitra strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing Bank NTT.





