Guntur Taopan, Sekda Kupang Harus Paham Tugas, Fungsi dan Kewenangannya

Reporter: Wesly Lusi 
| Editor: NU
Guntur Subu Taopan - Kepala Dinas PMPTSP Kab.Kupang

“Tugas Sekda, harus bisa buat apa yang menjadi Kebijakan Daerah, koordinir itu Perangkat Daerah  dan Kasih pelayanan Administrasi kepada Perangkat Daerah dan Masyarakat yang Butuh, “Kata Guntur.

Fungsi dari Sekda,Pengoordinasian Kebijakan Daerah,mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah yang melibatkan berbagai perangkat daerah, pelayanan Administratif yakni menyediakan layanan administratif yang mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan daerah, pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), membina dan mengawasi kinerja ASN di lingkungan pemerintah kabupaten, pemantauan dan Evaluasi yakni,memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.

Bacaan Lainnya

“Sekda harus tau Fungsinya yakni siapkan Layanan Administrasi dan Bina itu ASN sebagai pejabat maupun staf, pantau dan Evaluasi semua kebijakan daerah yang telah menjadi tanggung jawab mereka apakah efektive dan efisien atau tidak, “lanjut Guntur

 

Kewenangan dari Sekda, menetapkan rencana kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait kebijakan strategis, mengelola aset daerah yang berada di bawah tanggung jawab Sekretariat Daerah.

Pos terkait