Aturan menyatakan izin pangkalan minyak tanah ada di tangan DPMPTSP lewat OSS dan NIB, namun Wali Kota Kupang menegaskan kuota, pasokan, dan harga sepenuhnya wewenang Pertamina. Pemkot hanya berperan jembatan koordinasi.
Ibarat sebuah kapal usaha yang hendak berlayar membawa muatan berharga minyak tanah, kapal itu wajib melewati pelabuhan utama DPMPTSP untuk memeriksa seluruh dokumen kelayakan dan memperoleh izin berlayar berupa NIB lewat sistem OSS sebelum pintu gerbang dibuka. Tanpa dokumen itu kapal tidak sah berlayar. Namun begitu kapal sudah sah berlayar, ia belum bebas menentukan muatan dan harga sendiri, karena siapa yang boleh berlabuh, berapa muatan yang boleh diterima, dan berapa harga jualnya, sepenuhnya diatur oleh rumah pelabuhan besar yaitu Pertamina. Kapal bisa sah secara hukum, tapi tetap tergantung sepenuhnya pada pasokan dan kebijakan pihak yang memegang kunci muatan. Jika rumah pelabuhan besar lambat mengirim muatan atau ada nakhoda penyalur yang bermain harga, kapal yang sudah sah pun tetap terombang ambing di tengah laut tanpa muatan yang cukup dan tanpa kendali atas harga jualnya.
KUPANG-TIMOR-RAYA — Membuka pangkalan minyak tanah bagaikan kapal yang harus melewati dua pelabuhan sekaligus: pelabuhan legalitas di DPMPTSP dan pelabuhan pasokan di Pertamina. Di satu sisi, aturan menegaskan setiap pangkalan wajib memiliki NIB dan izin resmi lewat sistem OSS di bawah DPMPTSP agar sah berdiri. Namun di sisi lain, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan lokasi pangkalan, kuota pasokan, serta Harga Eceran Tertinggi sepenuhnya adalah kewenangan Pertamina selaku BUMN penyalur. Pemerintah Kota hanya berperan sebagai jembatan koordinasi, tidak memegang kunci pasokan maupun kunci penetapan harga. Dua pelabuhan, dua kewenangan, satu persoalan yang dirasakan masyarakat: minyak tanah langka dan harga tidak menentu.





