Kajari Kupang Yupiter Selan: Mengawal Proyek, Menggenggam Harapan Rakyat

Reporter: Adrianus Ndu Ufi 
| Editor: Redaksi Timor Raya

Sejak Juli 2025, Kejari Kupang menetapkan 10 tersangka proyek, kini fokus mengawal pembangunan Proyek Mubasir di 24 Kecamatan se-Kabupaten Kupang

Di bawah terik matahari Sabtu siang, 6 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H., berdiri di depan bangunan setengah jadi di Desa Soliu, Amfoang Barat Daya. Tiga ruang kelas baru SMP Negeri 2 Amfoang Barat Daya masih berupa dinding bata yang belum diplester, atap yang belum terpasang, dan tumpukan material yang menunggu untuk dirakit.

Bacaan Lainnya

Suasana desa sederhana itu menjadi saksi bagaimana seorang pejabat penegak hukum turun langsung ke lapangan, bukan sekadar memantau dari balik meja.

“Saya mendapat informasi bahwa progres pekerjaan sangat jelek. Karena itu saya langsung turun ke lapangan. Saya ingin memastikan proyek ini selesai tepat waktu dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Amfoang Barat Laut, khususnya Desa Soliu,” ujar Yupiter dengan nada tegas.

Jejak Tegas Sejak Dilantik

Sejak dilantik pada 30 Juli 2025, Yupiter Selan sudah menorehkan langkah besar. Kejari Kupang menetapkan 10 tersangka dari empat proyek berbeda: enam orang dari proyek sumur bor Oenuntono, dua orang dari gedung mangkrak Puskesmas Oesao, satu orang dari gratifikasi Dana BOK, dan satu orang dari kasus Dana Desa.

Pos terkait