Kota Kupang, –Sidang Perdana yang Menguak Luka Lama, Senin, 17 November 2025, ruang Pengadilan Tipikor Kupang kembali menjadi panggung pengungkapan praktik korupsi di tubuh Bank NTT. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, yang diduga kuat memperkaya terpidana Rachmat dengan nilai fantastis: Rp 3,319 miliar.
Dakwaan itu bukan sekadar angka. Ia adalah simbol betapa rapuhnya pagar aturan kredit ketika kepentingan pribadi dan jaringan internal lebih dominan daripada prinsip kehati-hatian perbankan.
Suara Kejaksaan: Dugaan Persekongkolan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja, S.H., M.H, menegaskan bahwa Paskalia tidak bertindak sendiri. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak lain di lingkungan Bank NTT.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi kredit bukan sekadar ulah individu, melainkan hasil dari lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka ruang bagi praktik kolusi.
Momentum Reformasi di Bank NTT
Kasus ini menjadi catatan kritis bagi Kepala Divisi Kredit Bank NTT saat ini. Jabatan strategis itu bukan sekadar posisi administratif, melainkan benteng terakhir untuk memastikan setiap kredit yang keluar benar-benar sesuai aturan OJK dan regulasi internal bank.





