Ahli Hukum Tata Negara menegaskan, mutasi ASN tanpa Pertimbangan Teknis BKN cacat prosedur dan wajib dibatalkan sesuai Perpres 116/2022 serta UU Administrasi Pemerintahan.
Seperti sebuah pesawat yang hendak lepas landas, setiap penerbangan membutuhkan izin terbang resmi dari menara kontrol.
Tanpa izin itu, pesawat bisa saja mengudara, tetapi penerbangannya dianggap ilegal dan berisiko membahayakan penumpang.
Analogi ini mencerminkan polemik mutasi jabatan di Kabupaten Kupang, di mana pelantikan 1.041 pejabat oleh Bupati Yosef Lede pada 30 Desember 2025 kini dipersoalkan karena dianggap tidak mengantongi “izin terbang” berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
Suara Ahli Hukum Tata Negara
Dr. Johanis Tuba Helan, akademisi dari Universitas Nusa Cendana, menegaskan bahwa Pertek BKN adalah syarat mutlak dalam setiap mutasi jabatan ASN. Tanpa dokumen itu, pelantikan dianggap cacat prosedur (procedural defect) dan batal demi hukum. “Pertek perorangan dari BKN merupakan suatu keharusan. Jika diabaikan, maka pelantikan tidak sah,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Mengikat Bagi BKN Untuk Mengevaluasi Kembali 1.041 Pejabat yang dilantik oleh Bupati Kupang Yosef lede pada 30/12/2025 adalah:
1. Perpres No. 116 Tahun 2022: Memberikan kewenangan kepada BKN untuk membatalkan pelantikan yang melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).





