Editorial: Bungkam Bupati Kupang dan Polemik Mutasi ASN

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kupang, 21 Januari 2026 — Seperti kereta api yang berangkat dari stasiun tanpa jadwal dan tanpa pengumuman, mutasi ribuan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 meninggalkan publik dalam kebingungan. Pelantikan yang dilakukan tanpa pembagian Surat Keputusan (SK) menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur, legalitas, dan komitmen pemerintah daerah terhadap asas keterbukaan informasi publik.

Bungkam yang Menjadi Sorotan

Bacaan Lainnya

Bupati Kupang, Yosep Lede, hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan mutasi tersebut. Sikap bungkam ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah menutup ruang komunikasi publik, padahal transparansi adalah kewajiban dalam tata kelola pemerintahan.

Kontras terlihat dari pernyataan singkat Yosep Lede sesaat setelah pelantikan, ketika ia mengakui bahwa SK belum dibagikan karena masih terdapat kekurangan administrasi, termasuk belum rampungnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, sejak saat itu tidak ada tindak lanjut yang jelas.

Dampak pada ASN dan Publik

Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada ASN yang terdampak mutasi. Mantan Camat Takari, EU Ratukore, menyampaikan bahwa hingga 20 Januari 2026 ia bersama sejumlah pejabat lain yang dinonaktifkan belum menerima SK pemberhentian. Akibatnya, nama mereka masih tercatat dalam aplikasi MyASN dengan status jabatan lama. Kondisi ini menimbulkan kebingungan administratif sekaligus keresahan psikologis bagi ASN yang bersangkutan.

Pos terkait