UU HKPD 2022 membatasi belanja pegawai. Ribuan PPPK di NTT terancam kehilangan pekerjaan. Saatnya pemerintah dan DPRD bersatu mencari Solusi
Opini: Hugo Rehi Kalembu
Gong tanda bahaya telah dipalu oleh Gubernur NTT. Sebanyak sembilan ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terancam dirumahkan bila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) efektif berlaku pada tahun 2027. Kecemasan pun menyeruak di berbagai kalangan. Reaksi bertebaran: ada yang proporsional, ada yang emosional. Namun yang pasti, di ujungnya ada PPPK yang hancur perasaannya. Harapan masa depan seakan pupus. Surat keputusan pengangkatan belum sepenuhnya di tangan, bayangan pendapatan pun masih samar karena bergantung pada Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Doa syukur atas pengangkatan belum tuntas dilantunkan, kini ibarat petir menggelegar: ancaman dirumahkan. “Apa salah kami?” rintih mereka dalam hati.
Pernyataan Gubernur NTT sejatinya adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai kepala daerah. Pasal 146 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai tahun 2027. Pertanyaannya: dari mana dana untuk membiayai gaji PPPK? Alternatif paling buruk adalah merumahkan 9.000 orang PPPK. Konsekuensinya, ada dua masalah besar yang membayang. Pertama, mandeknya pelayanan publik akibat dirumahkannya ribuan PPPK yang direkrut sesuai kebutuhan formasi dan prosedur resmi. Kedua, munculnya pengangguran massal yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, bahkan kericuhan. Para PPPK merasa diperlakukan tidak adil, dikorbankan oleh kebijakan yang berubah-ubah, padahal mereka telah melalui proses panjang dan melelahkan.





