Kabupaten Kupang-NTT, — Seperti pesawat yang sudah siap lepas landas namun tertahan di landasan karena menunggu izin menara kontrol, begitulah nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Mesin pengabdian mereka terus berputar, tugas kedinasan tetap dijalankan, tetapi bahan bakar berupa gaji dan tunjangan belum juga mengalir.
Sekda Menjawab, Lalu Terdiam
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa gaji ASN-PPPK sedang diurus untuk segera dibayar. Namun ketika ditanya apakah Februari 2026 menjadi waktu pasti pembayaran, jawaban itu tak lagi datang. Pesan WhatsApp wartawan hanya terbaca, tanpa balasan.
Sementara itu, ribuan ASN menghadapi kesulitan di awal tahun. Memasuki bulan kedua, mereka tetap bekerja tanpa kepastian penghasilan.
Akar Masalah: Mutasi Serentak
Hasil penelusuran menunjukkan persoalan ini berkaitan erat dengan mutasi serentak ribuan pejabat pada 30 Desember 2025. Mutasi yang dinilai sarat kepentingan politis itu belum tuntas secara administrasi, khususnya terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terendus pula bahwa hampir semua pejabat yang dilantik pada 30 Desember 2025 masih tercatat di sistem sebagai pejabat lama. Begitu pun pejabat yang diganti, nama mereka tetap muncul di sistem. Akibatnya, pejabat pengganti seolah tidak jelas jabatannya. Bahkan, ada satu jabatan yang justru diisi oleh dua orang sekaligus.





